Content Image

Kemiskinan Ekstrem

Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrim dengan bantuan sosial untuk modal usaha

Icon Image

Besaran Bantuan

Rp 1.500.000 /KPM

*Pencairan 1 kali

Icon Image

Besaran Bantuan

2023

53.000 KPM, 9 Kab

Kriteria sasaran

  1. 1. Kepala Keluarga / Pencari nafkah utama laki laki / Perempuan
  2. 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE
  3. 4. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
  4. 3. Usia 20 s/d 50 tahun