Informasi Program
Kemiskinan Ekstrem
Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrim dengan bantuan sosial untuk modal usaha
Besaran Bantuan
Rp 1.500.000 /KPM
*Pencairan 1 kali
Besaran Bantuan
2023
53.000 KPM, 9 Kab
Kriteria sasaran
- 1. Kepala Keluarga / Pencari nafkah utama laki laki / Perempuan
- 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE
- 4. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
- 3. Usia 20 s/d 50 tahun