Informasi Program
Program Keluarga Harapan Plus
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi KPM (Lanjut Usia) melalui pemandaatan bantuan social berupa uang yang disalurkan secara non tunai
Besaran Bantuan
Rp 2.000.000 /Tahun
*Pencairan dalam 4 Tahap sebesar
Rp. 500.000/KPM
Besaran Bantuan
2019-2020
50 Ribu KPM, 10 Kab
2021-2022
50 Ribu KPM, 15 Kab
2023
55 Ribu KPM, 25 Kab
Kriteria sasaran
- 1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya
- 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- 3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
- 4. Usia 70 Tahun atau lebih
- 5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.